PADANG, (GemaMedianet.com) — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang menghimbau masyarakat agar tidak memberikan sedekah di lampu merah (Traffic light).
Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini dikhawatirkan mereka adalah OTG karena berinteraksi dengan banyak orang.
“Di masa pandemi ini kita harus berhati-hati, kita takutnya pengemis ini orang tanpa gejala (OTG). Karena itu kita mengimbau agar tidak memberi di lampu merah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Afriadi, keberadaan pengemis di lampu merah mengganggu ketertiban. Dan Pemko Padang sudah ada Perda yang mengatur dimana orang memberi itu bisa dikenai sanksi.
Maka dari itu, Afriadi berharap kepada masyarakat agar jangan memberikan bantuan atau sedekah di lampu merah.
“Kadang kita latah memberi di lampu merah. Inilah yang menyebabkan keberadaan mereka semakin bertambah,” tuturnya.
Kalau pun ingin bersedekah, sebut Afriadi, sebaiknya dilakukan di masjid, pasar atau tempat-tempat lainnya dan janganlah di lampu merah. (Kominfo/June/Charlie)
0 comments:
Posting Komentar