05 November 2020

Gebriel Daulai Gantikan Amnasmen Jadi Plt. Ketua KPU Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com)  Hasil pleno seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjuk Gebriel Daulai menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar sampai penetapan ketua defenitif, Kamis (5/11/2020).

Pleno itu dilakukan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) dan Izwaryani sebagai Komisioner Divisi Teknis KPU Sumbar, kemarin.

Gabril Daulai sendiri merupakan Anggota KPU Sumbar Divisi Sosialisasi. 

"Ya, benar tadi telah dilakukan pleno seluruh anggota KPU Sumbar  dan hasilnya secara bersama-sama menunjuk saya sebagai Plt hingga pemilihan ketua defenitif," ungkap Gebriel Daulai melalui pesan whatsapp kepada media ini, Kamis (5/11) malam.

Gebriel Daulai menjelaskan, dirinya akan bertindak sebagai Plt ketua KPU Sumbar hingga penetapan ketua KPU definitif.

Ia menyebutkan, pemilihan Ketua defenitif itu dijadualkan akan berlangsung pada Senin 9 November 2020 mendatang.

"Pada hari itu (9/11) juga akan dilakukan pleno untuk menentukan ketua KPU Sumbar yang defenitif," tukasnya.

Setelah penetapan ketua definitif, maka akan berlanjut pada rapat penentuan formasi untuk masing-masing divisi, imbuhnya.

Seperti diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Amnasmen berupa pemberhentian sebagai Ketua KPU Sumbar.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan teradu I Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.

Sedangkan tiga komisioner lainnya, masing-masing Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra diberikan sanksi peringatan.

Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 terkait aduan dari pasangan Fakhrizal-Genius Umar ketika pasangan ini maju lewat jalur independen.

Pokok aduan dari Fakhrizal-Genius adalah para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog