PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke XXVIII yang dituanrumahi Provinsi Sumbar mulai 14-21 November 2020.
"Sama-sama diketahui bahwa MTQ Nasional ke XXXVII dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19. Oleh sebab itu penerapan protokol kesehatan perlu menjadi perhatian kita semua," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar sebagai pengantar saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan penyampaian nota pengantar Ranperda APBD Sumbar Tahun 2021, Selasa (10/11/2020).
DPRD Sumbar, sebutnya, tentu tidak menginginkan agenda MTQ yang sangat mulia ini menjadi episentrum baru dalam penyebaran COVID-19 di Sumbar.
BACA JUGA : Gubernur Irwan Prayitno "Gagal" Hadir, Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2021 Diwakili Sekdaprov
"Seyogyanya agenda yang mulia ini, dapat menjadi titik balik pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar," tukasnya.
Untuk itu pemerintah daerah beserta jajaran, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu lebih meningkatkan penerapan dan pengawasan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, khususnya selama masa penyelenggaraan MTQ.
"Kami atas nama DPRD Provinsi Sumbar mengajak kita semua dan kepada seluruh masyarakat Sumbar untuk mensukseskan agenda nasional tersebut, dan sekaligus menyesuaikan tatanan kehidupan baru COVID-19 dengan penyelenggaraan MTQ dimaksud," pungkas Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar