JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Amnasmen berupa pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. terhitung sejak putusan dibacakan.
Putusan itu dibacakan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, yang juga ditayangkan melalui channel Facebook milik DKPP, Rabu (4/11/2020).
"Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua diberikan kepada Amnasmen Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat. Amnasmen menjadi teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020," kata Ketua Majelis Alfitra Salam.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan teradu I Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Sedangkan tiga komisioner lainnya, masing-masing Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra diberikan sanksi peringatan.
Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 terkait aduan dari pasangan Fakhrizal-Genius Umar ketika pasangan ini maju lewat jalur independen.
Pokok aduan dari Fakhrizal-Genius adalah para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal ini menyebabkan Fakhrizal-Genius gagal maju Pilgub Sumbar lewat jalur independen. Meskipun pada akhirnya, duet mantan Kapolda Sumbar dan Wali Kota Pariaman itu dapat maju lewat jalur parpol setelah mendapatkan SK dari Partai Golkar, Nasdem dan PKB.
Salinan Putusan
Dalam salinan keputusan bernomor 86-PKE-DKPP/IX/2020, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu Fakhrizal-Genius Umar untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak putusan dibacakan. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Majelis juga memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan untuk Teradu XI dan XII paling lama tujuh hari. Memerintahkan Bawaslu Sumbar untuk melaksanakan putusan sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno enam anggota DKPP terdiri dari Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin masing-masing sebagai anggota pada Rabu (21/10).
Selanjutnya dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu (4/11) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.
Demikian Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers di Padang, Rabu (4/11). (*)
0 comments:
Posting Komentar