16 October 2020

Wali Nagari, Kepala Sekolah dan Penyuluh se Pessel Ikuti Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru


PESSEL, 
(GemaMedianet.com Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 daerah setempat, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pencendalian COVID-19 kepada sejumlah pemangku kepentingan, selama dua hari Kamis dan Jumat (15-16/10) di Painan.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19, Dailipal, S.Sos, M.Si, dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi yang berlangsung selama dua hari menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Pjs Bupati Pessel dengan tema ketentuan berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, kemudian Dandim 0311 dan Kapolres Pessel menyampaikan perannya dalam penegakan Perda 06 Tahun 2020.

Dijelaskan, sosialisasi yang dilakukan di hari pertama, Kamis (15/10) diikuti seluruh kepala madrasah negeri dan swasta, serta penyuluh agama berlokasi di Painan Convention  Centre (PCC).

Sedangkan di hari kedua Jumat (16/10) dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama  mulai pukul 9.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB diikuti oleh seluruh wali nagari. Kemudian pada siang hari sosialisasi diberikan kepada kepala SMP, SMA dan SMK serta koodinator pendidikan SD tingkat kecamatan.

Dalam pemaparannya, pjs Bupati Mardi menekankan, pentingnya penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktifitas.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai Pasal 101, setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp.100 ribu. Kemudian, jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dapat dipidana kurungan dua hari atau denda paling banyak Rp.250 ribu.

Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan, Perda 06 juga memberikan sanksi kepada penanggungjawab kegiatan/ usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.

"Penanggungjawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi administrasi mulai teguran lisan sampai denda administrasi Rp.500 ribu, dan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta," terangnya.

Dalam kesempatan itu,  Pjs Bupati Mardi mengharapkan agar Walinagari, kepala sekolah, serta penyuluh agama selanjutnya dapat maksimal menyosialisasikan Perda ini agar semua masyarakat mengetahui dan dapat melaksanakan protokol kesehatan terutama selalu memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

Dalam acara tersebut hadir Dandim 0311 yang diwakili Danramil Kec. IV Jurai Kapten Arh. Hengki Gustian, Kapolres Pessel diwakili Kasat Reskrim Allan Budi Kusuma, Asisten I Muskamal, Kasat Pol PP Dailipal dan sejumlah kepala Perangkat Daerah. (doni)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive