05 Oktober 2020

Tujuh Fraksi di DPRD Sumbar Soroti Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari


PADANG, (GemaMedianet.com— Secara umum cukup banyak tanggapan, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan oleh tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam pandangan umumnya terkait latar belakang, maksud dan tujuan serta materi yang diatur dalam Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.

"Tanggapan, pertanyaan dan masukan yang disampaikan esensinya merupakan masukan bagi pemerintah daerah untuk penyempurnaan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, agar nagari betul-betul dapat dikembangkan menjadi basis ekonomi dan pembangunan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (5/10/2020).

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah menurut Suwirpen, diantaranya kejelasan apa yang diatur dalam Ranperda sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pasalnya, dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan secara tegas urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam penataan dan pembinaan terhadap Nagari atau Desa.

"Jika konsisten melihat urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam penataan dan pembinaan Nagari, maka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ini lebih ditujukan kepada pelaksanaan atau tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari," tukas politisi Partai Demokrat ini.

Oleh karena itu, sebut Suwirpen, perlu dipertayakan sampai sejauhmana Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut telah dilaksanakan, dan sudah berapa banyak pula Nagari atau penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang beralih dari hukum positif pemerintahan kepada hukum adat sebagaimana dimaksud dan dituju dalam Perda tersebut.

Dalam penilaian DPRD, katanya lagi, semangat untuk kembali ke Nagari dalam wujud Nagari yang sesungguhnya yaitu Nagari yang diselenggarakan dengan hukum adat, belum diringi dengan usaha  sungguh-sungguh dari pemerintah daerah. 

"Hal ini dapat dilihat dari kurangnya respon Pemerintah Nagari dan masyarakat Nagari terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut," pungkasnya. 

Senada, Fraksi Partai Gerindra melalui Juru bicaranya Nurkhalis Datuk Bijo Dirajo mempertanyakan urgensi pengajuan Ranperda Pemberdayaan masyarakat dan Nagari.

Pasalnya, selain tidak termasuk dalam 18 Ranperda yang akan dibahas bersama pemerintah provinsi tahun 2020, juga sesuai regulasi berlaku telah ditetapkan urusan kewenangan pemerintah provinsi dalam penataan dan pembinaan terhadap nagari atau desa.

"Jangan sampai kemunculan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan," tukasnya.

Sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi gubernur selanjutnya akan menyiapkan jawabannya untuk disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumbar berikutnya. 

Ketujuh fraksi itu masing-masing Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP dan Nasdem, serta Fraksi PDIP dan PKB.

Hadir dikesempatan itu Gubernur Sumbar diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Alwis beserta para asisten, staf ahli dan OPD terkait. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog