Aliansi Mahasiswa Pasaman Bergerak (AMPB) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pasaman, sedangkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pasaman (AMPP) di depan kantor DPRD Pasaman.
Selain menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, kedua aliansi juga mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.
Sebelumnya, salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi, Aulia Mukhtar membenarkan bahwa mereka akan menggelar aksi penyampaian sikap kepada DPRD Pasaman.
Saat ini kata Aulia pihaknya bersama rekan-rekannya sudah mulai bergerak dari arah Rao, Panti, Bonjol dan bersama-sama menuju gedung DPRD Pasaman di Lubuk Sikaping.
"Kita berharap nantinya para Wakil Rakyat di gedung Parlemen itu mendengarkan aspirasi ini, karena sejatinya negeri ini akan semakin kacau apabila Omnibus Law ini tetap dijalankan," kata Aulia Mukhtar.
kata Aulia lagi, pihaknya bersama rekan-rekannya yang sudah mulai bergerak dari arah Rao, Panti, Bonjol dan bersama-sama menuju gedung DPRD Pasaman di Lubuk Sikaping nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kami akan tetap mematuhi peraturan yang ada. Khususnya disiplin protokol kesehatan. Sehingga nantinya aksi yang bakal diikuti puluhan Mahasiswa Pasaman ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Aulia menyebutkan, ada beberapa hal yang akan mereka sampaikan, diantaranya menolak dengan tegas pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Bab II Pasal 5 dan Bab XI Pasal 96 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pihaknya juga menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah.
Kemudian, menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) jangka panjang, serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati, terangnya.
Pihaknya juga menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas dan PHK sepihak.
"Kami meminta DPRD bersama dengan Mahasiswa menyatakan sikap untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Selanjutnya, meminta DPRD Pasaman untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pencabutan Undang Undang Cipta Kerja," katanya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar