MEDAN, (GemaMedianet.com) — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang) kembali memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada pengunjung dari tempat yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Kali ini tim membubarkan pengunjung di tempat bermain dindong dan game ikan di Jalan Veteran Komplek BTC, Marelan, Jumat (9/10/2020) malam.
Langkah ini diambil karena para pengunjung dan pemilik usaha dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan.
Di lokasi tersebut Tim Satgas mendapati 11 orang pria dan wanita yang sedang bermain dindong dan game ikan. Ke-11 orang ini tidak mengenakan masker dan berhimpitan di ruangan tersebut.
"Luar biasa kalian, berkumpul di saat pandemi seperti ini, tidak ada yang melakukan protokol kesehatan. Siapa pemilik tempat ini, mengaku saja, kalau tidak saya akan tutup tempat ini," ujar Kolonel Azhar, Koordinator Tim I Satgas Covid-19 Mebidang.
Karena tidak ada pengelola tempat yang datang, akhirnya Tim Satgas langsung membubarkan dan menutup tempat tersebut.
"Kalian semua keluar, matikan semua listriknya dan kunci. Nanti pemiliknya suruh ambil ke saya, jumpai saya ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut. Ini tidak benar, mengumpulkan banyak orang dalam ruangan dan berjudi lagi," tegasnya.
Kemudian, Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Pariwisata Medan dan BPBD Sumut melanjutkan patroli ke MAS CAFE dan Pasar Raya Rakyat (PPR) Night Market Marelan, yang berada di Jalan Marelan Raya Tanah 600. Tim mendapati 5 orang pengunjung yang tidak mengenakan masker dan langsung melakukan penindakan.
Sebagian besar tempat usaha yang menjadi target Tim Covid-19 merupakan tempat usaha yang telah mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang sebelumnya. Sayangnya, hanya PPR Night Market Marelan yang memberikan respons positif.
Marelan Night Market meletakkan hanya dua kursi berjarak lebih dari 1,5 m setiap meja. Begitu juga dengan jarak antar meja telah memenuhi syarat protokol kesehatan. Ada juga sarana lain, seperti tempat cuci tangan dan petugas untuk mendeteksi panas tubuh pengunjung.
Marelan Night Market sendiri sebelumnya telah diberi teguran tertulis pada 19 September oleh Tim Satgas Covid-19. Atas hal tersebut Koordinator Tim I berterima kasih karena pengelola mau menerapkan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, setelah kita berikan teguran, Marelan Night Market memberikan respons yang positif walau masih ada beberapa pelanggaran. Tetapi itu cukup baik, kami berterima kasih mudah-mudahan bisa ditingkatkan dan ikuti pengusaha lainnya," kata Azhar.
Sedangkan Tim II bergerak ke Jalan Platina Raya, memberikan teguran tertulis kepada Inul Vizta Karaoke, Cafe Kongkow dan Five Nine Garden. Tim II yang dikoordinatori Letda Bambang Pitiyo juga memberikan sanksi fisik kepada 8 orang yang melintas di sekitar Jalan Platina Raya karena tidak mengenakan masker.
Total pada razia Jumat (9/10) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang melayangkan 4 teguran tertulis kepada pemilik usaha, 12 orang sanksi fisik dan 1 orang non fisik.
#Editor : Uki Ratlon l Humas Sumut
0 comments:
Post a Comment