16 October 2020

Tekan Penularan COVID-19, Pemko Padang Kembali Larang Pesta Perkawinan


PADANG, 
(GemaMedianet.com Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang. 

Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 dikeluarkan karena melihat semakin tingginya angka penyebaran Corona virus Desease (COVID-19) di Kota Padang.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menjelaskan, larangan melaksanakan pesta pernikahan mulai diterapkan pada 9 November 2020 mendatang. Berdasarkan SE tersebut masyarakat dilarang melaksanakan pesta perkawinan di Gedung/Convention Centre, di rumah atau tempat-tempat lainnya.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di Kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Hendri, untuk Batasan Bagi Pelaku Usaha, SE wali kota tesebut mengatur, khusus untuk restoran, rumah makan, kafe, bar dan karoke masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas isi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tempat duduk sesuai protokol kesehatan COVID-19.

"Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi tertulis atau denda administratif paling sedikit Rp.1.500.000 atau paling banyak Rp.2.500.000. Larangan untuk retoran, rumah makan, kafe, bar dan karoke sudah diberlakukan dari sekarang, " jelasnya.

Hendri mengatakan, diberlakukan SE mulai tanggal 9 November 2020 dianggap sebagai waktu yang efektif karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan dan lainnya.

"Kepada para camat dan lurah serta RT/RW, saya berharap untuk mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Padang tersebut kepada masyarakat banyak. Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan merasa tidak tahu dengan adanya SE tersebut," imbuhnya. (Mul/Prokopim)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive