Postur anggaran yang ditampung pada KUA-PPAS Tahun 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp.6.473.844.982.429 Belanja Daerah Rp.6.673.844.982.429, Penerimaan Pembiayaan Rp.220.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp.20.000.000.000.
Pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUA-PPAS 2021 yang akan menjadi pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2021 itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar beragendakan penetapan kesepakatan bersama, Rabu (14/10/2020) sore.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi tersebut dihadiri anggota DPRD diwakili pimpinan fraksi, komisi-komisi dan alat kelengkapan DPRD.
Persetujuan dari anggota DPRD selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD masing-masing diberi nomor 18/SB/2020 dan nomor 19/SB/2020. Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan gubernur.
Seperti diketahui, Rancangan KUA-PPAS tahun 2021 telah dibahas DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan tahapan pembahasan yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-komisi bersama mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 yang disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada rapat paripurna 25 Agustus 2020 lalu tersebut, telah digambarkan asumsi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tahun 2021 yaitu antara 4,7 sampai dengan 5,7 persen, proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Proyeksi Pendapatan Daerah yang diusulkan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021, tidak sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai. Apabila dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun 2020 dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rata-rata minus 2,3 persen, maka proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2021 jauh di bawah target pada Perubahan APBD tahun 2020.
"Oleh sebab itu, DPRD Sumbar memandang perlu upaya dan kerja keras untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, guna memenuhi kebutuhan anggaran pada tahun 2021 yang cukup besar," tukas Supardi.
Lebih lanjut Supardi, sesuai dengan tahapan pembahasan, diakhir pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 tersebut.
Dari tanggapan dan pertimbangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi, pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna.
"Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan catatan-catatan yang perlu diakomodir dalam KUA-PPAS Tahun 2021, dan pendapat akhir fraksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan nantinya dengan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD," pungkasnya.
Mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan kepada pemerintah provinsi (pemprov), TAPD dan OPD terkait, untuk menjadikan KUA-PPAS Tahun 2021 yang telah disepakati DPRD dan gubernur, sebagai pedoman dalam penyusunan RKA SKPD dan penyusunan Ranperda APBD Tahun 2021.
Selain penetapan kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Tahun 2021, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian nota jawaban gubernur atas atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar