PADANG, (GemaMedianet.com) — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau kepada pekerja (buruh) di Sumbar untuk tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja maupun unjuk rasa (unras) buruh yang berhubungan dengan Omnibus Law. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini bisa menjadi klaster tenaga kerja akibat unras tersebut
"Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan (unras), selain berdampak terganggunya perekonomian Nasional juga berdampak pada klaster baru," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (3/10/2020).
Terkait akan adanya aksi unras tersebut, Polda Sumbar akan mengedepankan upaya pencegahan dengan tegas dan secara humanis.
"Bukan tanpa sebab ya, kita berharap tidak ada aksi karena bisa berdampak penularan virus Corona," ujarnya.
"Bukan tanpa sebab ya, kita berharap tidak ada aksi karena bisa berdampak penularan virus Corona," ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, bahwa Polda Sumbar dan jajarannya tidak akan memberi maupun mengeluarkan izin berkaitan unras di masa pandemi Covid-19.
Namun, pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi swepping dari luar yang memaksa ikut mogok unras.
"Apabila kita menemukan ada provokatornya, akan kami tindak secara tegas," terangnya.(*)
#Red : Uki Ratlon l Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Posting Komentar