10 Oktober 2020

Plt Wako Hendri Septa Sosialisasi Penanganan Covid-19 dan Pilkada di Masjid Raya Duriang Taruang


PADANG, (GemaMedianet.com— Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa tak henti menjemput aspirasi warga Kota Padang melalui kegiatan Jumat Keliling (Jumling). 

Secara bergiliran setiap hari Jumat, Hendri Septa mengunjungi masjid-masjid yang ada di Kota Bingkuang.

Seperti kali ini Jumat (9/10/2020), Hendri Septa mengunjungi Masjid Raya Durian Taruang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Seperti biasa sebelum menampung aspirasi masyarakat, ia bertindak menjadi khatib dan imam salat Jumat.

Adapun dalam penyampainnya Plt Wako Hendri Septa membeberkan beberapa hal. Diantaranya mulai dari seputar perkembangan upaya penanganan Covid-19 sampai beberapa isu strategis lainnya.

"Kita Pemerintah Kota Padang saat ini menyambut baik seiring diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Sumbar termasuk di Kota Padang. Perda ini telah disahkan dan disetujui Mendagri, dan akan resmi diberlakukan terhitung mulai 10 Oktober 2020 ini," terangnya didampingi Camat Kuranji Eka Putra Buhari pada kesempatan itu.

Untuk itu Hendri Septa menghimbau agar warga senantiasa mematuhi (protokol kesehatan-red). Pasalnya, jika melanggar akan menghadapi sanksi dan paling berat bisa dikenakan pidana kurungan maksimal selama dua hari atau membayar denda Rp250 ribu.

"Kami meminta kepada seluruh warga agar selalu menyadari dan mematuhi akan pentingnya secara bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dikarenakan setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 itu selalu bertambah," ujarnya.

Dijelaskan, sesuai aturan dalam Perda AKB itu bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Diawali dengan sanksi teguran, lalu sanksi administrasi dan sampai sanksi pidana. Hal ini demi menimbulkan efek jera bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

"Oleh karena itu bagi yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial sebagai sanksi awal. Jika kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi pidana kurungan selama 2 hari," jelasnya.

Hendri mengaku optimis dengan bersama semua pihak dan seluruh warga Kota Padang, maka pandemi Covid-19 tersehut bisa dilalui dengan baik. 

"Mudah-mudahan, dengan diberlakukannya Perda tersebut, setiap masyarakat menjadi patuh terhadap aturan protokol kesehatan ke depan. Sehingga dengan itu jumlah warga kita yang terpapar bisa menurun, dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita keluar dari zona merah dan kembali ke zona hijau (aman-red)," cetus dia.

Menurutnya, manfaat mematuhi protokol kesehatan itu untuk warga masyarakat juga. Sebab jika Kota Padang kembali ke zona hijau, maka aktifitas yang sempat terganggu bahkan terhenti selama pandemi bisa dimulai kembali. Ia mencontohkan anak-anak generasi muda sempat terhenti belajar secara tatap muka, belum lagi dari sektor perekonomian dan sektor penting lainnya. 

"Insya Allah, jika kita betul-betul sama-sama berupaya mencegah penularan Covid-19, maka dalam waktu yang tidak begitu lama kita dapat memutus, sekaligus menjaga agar jangan sampai ada lagi warga kita yang terpapar," ujarnya menambahkan.

Di kesempatan itu Hendri Septa juga turut menyampaikan sosialisasi terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumbar periode 2021-2026 yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk itu ia mengajak unsur terkait dan semua warga Kota Padang secara bersama menyukseskan pesta demokrasi dengan semua tahapan yang dilakukan pada Pilkada tersebut. Yang terpenting, katanya lagi, adalah bagaimana semua pihak membantu meningkatnya partisipasi pemilih di wilayah masing-masing. Kemudian, menjaga kondisi agar tetap kondusif. 

"Kita pasang target partisipasi pemilih di Kota Padang pada Pilgub nanti 100 persen. Untuk itu mari kita sosialisasikan kepada masyarakat, karena satu suara sangat menentukan bagi kemajuan Sumbar 5 tahun ke depan," pungkas Hendri Septa.

Selain melakukan sosialisasi, Hendri Septa juga menampung aspirasi warga. Dalam rangkaian Jumling tersebut, Plt Wako Hendri Septa berkesempatan mengunjungi beberapa lokasi yang menjadi harapan warga untuk dilakukan pembenahan ke depan. (David/Prokopim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog