PADANG, (GemaMedianet.com) — Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan kegiatan DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2020, Senin (26/10/2020).
Lanjutan kegiatan itu dengan melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sekaitan penyusunan Propemperda tahun 2021, dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Propemperda yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang SOTK.
"Ya, kita melakukan rapat lanjutan kegiatan DPRD pada persidangan ketiga tahun 2020 sesuai dengan yang diagendakan Badan Musyawarah (Bamus)," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat usai rapat kerja yang dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD setempat.
Hidayat menyebutkan, dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2021, tentu penyusunan perencanaan pembentukan produk hukum daerah mesti dilakukan secara terpadu, terarah, dan sesuai dengan skala prioritas sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
"Untuk itu lah dalam rangka penyusunan Propemperda 2021 kita melakukan rapat kerja bersama pemprov guna merancang ranperda prioritas, termasuk dengan peninjauan kembali perda-perda yang telah ditetapkan. Sehingga kita memiliki arah dan program yang jelas dalam Propemperda tahun 2021 mendatang,” kata Hidayat.
Meski demikian, kata Hidayat, sampai saat ini Bapemperda masih belum final dalam menetapkan Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2021.
"Saat ini Bapemperda baru sampai pada peninjauan kembali perda-perda yang telah ditetapkan sebelumnya, sampai dimana pelaksanaannya," ungkap Hidayat.
Politisi Partai Gerindra ini berharap rapat kerja dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2021, termasuk di luar Propemperda dapat segera dituntaskan.
"Dengan demikian DPRD Sumbar dan Pemprov memiliki arah dan program dalam pembentukan produk hukum daerah tahun mendatang," tukasnya.
Seperti diketahui, untuk Propemperda Tahun 2020 ini ada sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas DPRD Sumbar bersama Pemprov. Ditambah satu Ranperda di luar Propemperda 2020 yang berasal dari Pemprov Sumbar, yakni Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang sudah ditetapkan menjadi perda.
Dari 18 Ranperda itu, 13 Ranperda merupakan usulan dari Pemprov dan 5 Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar