PADANG, (GemaMedianet.com) — Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya untuk mengikuti tes swab, adalah sebagai upaya mendeteksi dini penyebaran COVID-19 di Kota Padang. Oleh karena itu, diharapkan pengusaha bersama karyawannya bisa mengikuti test swab.
“Diharapkan agar pengusaha dan karyawannya secara sukarela mengikuti test swab ini. Karena test swab tidak dipungut biaya,” kata Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kamis (29/10/2020).
Amasrul mengatakan, test swab gunanya untuk mendeteksi dini, apakah seseorang terjangkit virus corona atau tidak.
“Kan banyak Orang Tanpa Gejala (OTG). Nah, dengan test swab ini bisa diketahui lebih cepat, sehingga bisa kita lindungi dari awal,” tutur Amasrul.
Bahkan, kata Amasrul, ada yang menyebut test swab tersebut merugikan mereka.
“Apanya yang dirugikan. Kalau ada yang sakit kita obati dan karantina. Kalau tidak sakit, silahkan bekerja kembali,” tutur Amasrul.
Sehingga dengan adanya test swab ini bisa melindungi warga, terutama pengunjung dari penularan COVID-19 di rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya.
Amasrul menambahkan, jika ada yang di karantina, Pemprov dan Pemko telah menyediakan tempat karantina. Di samping ada rumah nelayan dan RSUD, Provinsi juga punya tempat karantina seperti di Balai Diklat dan asrama haji. (Kominfo)
0 comments:
Posting Komentar