PADANG, (GemaMedianet.com) — Dimulai hari Senin kemarin, 26 Oktober hingga 8 November mendatang, jajaran Polisi Lalu Lintas Se Indonesia melakukan razia secara serentak melalui Operasi Zebra Tahun 2020.
Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri, khusus untuk Sumatera Barat (Sumbar), karena ada peningkatan masyarakat terinfeksi COVID-19 maka bagi yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan akan mendapatkan sanksi surat tilang.
"Pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di Sumbar," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto, Senin (26/10/2020) siang.
Selain itu, Dirlantas juga menghimbau kepada petugas gabungan yang terlibat Operasi Zebra Singgalang 2020, yakni Satlantas, Polisi Militer dan Dishub di lapangan agar tetap mengedepankan Preveentif kepada para pengendara yang terjaring dalam razia tersebut.
Delapan sasaran dalam operasi Zebra tahun 2020 ini, yakni Tidak Menggunakan Helm, Melawan Arus, Berkendara di bawah Umur, Knalpot Racing dan Menggunakan Handphone saat Berkendara.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, Over Loading dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pantauan di lapangan, di hari pertama Operasi Zebra, pengendara roda dua lebih dominan melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, knalpot racing dan tidak membawa surat kendaraan dengan alasan perjalanan tidak jauh dari rumah si pengendara.
#Editor : Uki Ratlon l Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Posting Komentar