SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dana kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2020, Selasa (13/10/2020).
Acara yang berlangsung di Hotel Kryiad Bumi Minang Kota Padang itu dihadiri Liaison Officer (LO), serta Operator pasangan calon (paslon) baik dari gabungan partai politik maupun perseorangan yang maju dalam Pilkada Sijunjung.
Bimtek pelaporan dana kampanye itu sendiri dibuka langsung oleh Ketua KPUD Sijunjung Lindo Karsyah.
Dalam kesempatan itu Lindo menghimbau kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui LO agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ia menambahkan, tujuan peraturan KPU ini katanya untuk menjadi panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan selanjutnya menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit kepatuhan atas LPPDK oleh paslon.
Senada dengan itu, Zamri Eka Putra selaku Kasubag Hukum KPU Sijunjung mengatakan kepada GemaMedianet.com, bimtek kali ini dilakukan untuk menambah pemahaman LO dan Operator mengenai pelaporan dana kampanye.
Peserta dari bimtek kali ini dari LO dan Operator dan pemateri dari Akuntan Publik, KPU Provinsi Sumatera Barat, Divisi Teknis KPU Sijunjung, serta Kasubag Hukum, tutupnya. (dm)
0 comments:
Post a Comment