PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2020, Benny Utama-Sabar AS.
LADK tersebut ditampilkan melalui laman resmi KPU Kabupaten Pasaman di https://kab-pasaman.kpu.go.id, diketahui besaran dana awal kampanye paslon yang diusung oleh delapan partai politik ini sebesar Rp.5 juta.
Dana awal kampanye ini tersimpan di rekening khusus milik paslon tersebut di Bank BRI. Besaran dana awal kampanye ini diunggah KPU Kabupaten Pasaman lewat surat pengumuman nomor 293/PL.02.5-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020.
"Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama-Sabar AS telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka, Jumat (25/9/2020) pukul 15.25 WIB.
Dalam laporan awal itu mereka punya dana kampanye Rp5 juta," ungkap Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran, Jumat (2/10/2020).
Dana awal kampanye paslon Benny-Sabar sebesar Rp5 juta itu bersumber dari sumbangan pasangan calon. Dana itu disebutkan tersimpan di rekening khusus pasangan calon.
"Perihal dana kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Juli.
Dalam PKPU tersebut, kata dia, paslon wajib memiliki rekening khusus yang menampung penerimaan dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye yang harus dilaporkan paslon wajib memuat informasi mengenai rekening khusus tersebut dan saldo awal dana kampanye.
"Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten Pasaman berhak mengumumkan LADK paslon peserta Pilkada di papan pengumuman KPU maupun dilaman KPU Kabupaten Pasaman, dengan tujuan untuk diketahui oleh masyarakat," katanya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar