PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2020, semenjak 7 Oktober hingga 13 Oktober 2020 yang lalu.
Eria Candra, selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM KPU Pasaman menyampaikan, bahwa dari perkembangan yang pihaknya dapatkan sejak tenggat waktu terakhir penerimaan pendaftaran berkas bagi calon KPPS, ternyata Pasaman belum bisa mencapai angka maksimal yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, sebut Eria Candra, dalam rangka seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Pasaman membuka kembali masa pendaftaran dengan ketentuan perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan pada TPS yang tidak ada pendaftar dan/atau pendaftar kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu 7 (tujuh) orang anggota KPPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pertama.
"Perpanjangan Pendaftaran oleh PPS dilaksanakan selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga tanggal 23 Oktober 2020,” ujar Eria Candra, di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).
Kelengkapan dokumen syarat pendaftaran, tambah Eria Candra, diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Nagari di wilayah Kabupaten Pasaman.
“Penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Eria Candra.
Secara keseluruhan, TPS di Pasaman berjumlah 707. Sedangkan tiap TPS membutuhkan 7 KPPS. Sehingga, KPU Pasaman harus merekrut 4.949 orang KPPS.
Erik itu juga berharap, minat tinggi dari masyarakat Pasaman untuk bisa berpartisipasi aktif dan bergabung sebagai penyelenggara Pilkada Pasaman 2020. Menurutnya, sosialisasi dan iklan terkait perekrutan KPPS sudah cukup menyebar. Khususnya di media sosial dan media massa.
“Kebanyakan masyarakat berpikir kalau KPPS ini pekerjaan yang sulit. Padahal, KPPS itu ujung tombak KPU dan akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya. Masa kerjanya juga hanya 1 bulan. Pilkada tahun 2020 ini juga alami kenaikan honor untuk KPPS,” ungkap Erik.
Masih soal upah atau honorarium, Erik menjelaskan, bagi ketua KPPS nanti akan diberikan sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS diberikan sebanyak Rp850 ribu. Sedangkan, Pam TPS mendapatkan Rp650 ribu.
Dibanding dengan pemilihan sebelumnya, jumlah honorarium tahun ini lebih tinggi. Sekaligus mengharapkan animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai KPPS bakal semakin tinggi. (Noel)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Post a Comment