MEDAN, (GemaMedianet.com) — Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengapresiasi pembentukan 29 TPAKD di Sumut. Karena ini merupakan pembentukan TPAKD yang terbanyak di Indonesia.
Dengan pengukuhan hari ini, jumlah TPAKD yang telah terbentuk saat ini adalah 197 TPAKD, terdiri dari 32 TPAKD tingkat provinsi dan 165 tingkat kabupaten/kota.
“TPAKD di Sumut ini merupakan yang terbanyak yang telah membentuk TPAKD," kata Tirta usai pengukuhan TPAKD Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (20/10/2020).
Menurut Tirta, OJK berkomitmen untuk terus memperluas akses keuangan di Indonesia. Namun upaya tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak saja. Perlu sinergi dan kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia maupun industri jasa keuangan. Apalagi OJK sedang melaksanakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020 yang diadakan OJK.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan hanya dapat dicapai dengan sinergi dan kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan,” kata Tirta.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut yang juga Sekretaris TPAKD Sumut Ernita Bangun mengatakan, sebelumnya sudah ada 4 TPAKD yang dibentuk di Sumut, yaitu Langkat, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Padanglawas Utara.
Ernita juga memaparkan ada program percepatan pembentukan Jamkrida, sinergi program Laku Pandai 'One Village One Agent', menuju UMKM Sumut bermartabat, swasembada serta ketahanan pangan, optimalisasi sektor kelautan perikanan dan akselerasi perluasan gerakan Ayo Menabung.
Selain itu, juga diadakan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster pertanian, antara pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, PT Bank Sumut, PT Asuransi Jasindo dan Perusda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.
Turut hadir Kepala OJK Regional V Sumbagut Yusuf Ansori, Pjs Walikota Medan Arif Sudarto Trinugroho, dan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.
#Editor : Uki Ratlon l Humas Sumut
0 comments:
Post a Comment