MALAYSIA, (GemaMedianet.com) — Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melakukan pendampingan seorang WNI dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia, Senin (26/10/2020).
WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010, dan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.
Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan
pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 dan akhirnya mendapatkan pengampunan dari TYT (Sultan Sarawak) pada tanggal 9 September 2020.
Pada tanggal 19 Oktober yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.
KJRI Kuching kemudian membantu pemulangan yang bersangkutan bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTT.
Editor: Uki Ratlon l KJRI Kuching
0 comments:
Posting Komentar