PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Kepala BKPSDM Pasaman, Anasrullah melantik satu orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan BKPSDM Kabupaten Pasaman di aula BKPSDM setempat, Jum'at (16/10/2020) kemarin.
Anasrullah saat ditemui awak media mengatakan pengangkatan pejabat fungsional ini berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengangkatan Ema Suryani dalam Jabatan Analis Kepegawaian Keputusan Bupati Pasaman Nomor 821/153/BKPSDM-2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Analis Kepegawaian," ungkap Anasrullah.
Tugas analis kepegawaian pelaksana berupa menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai, memeriksa kelengkapan berkas lamaran, mengawasi pelaksanaan ujian saringan, menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian, menyiapkan usul permintaan NIP, Menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas, menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan, menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat.
Serta mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian, menyiapkan usul peninjauan masa kerja, mengelola SKP, menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum Kepegawaian.
Menyiapkan surat penawaran/ pemberitahuan pelaksanaan diklat, menyiapkan surat panggilan mengikuti diklat, menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh kenaikan gaji berkala, menyiapkan surat keputusan penundaan KGB, menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan, tambahnya.
Berdasarkan Anjab dan ABK Pada BKPSDM untuk formasi jabatan analis kepegawaian yang dibutuhkan berupa analis kepegawaian pelaksana 1 Orang, analis kepegawaian lanjutan 1 Orang, analis kepegawaian penyelia 1 Orang.
Untuk Kabupaten Pasaman, baru pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, tutup Anasrullah. (Noel)
0 comments:
Post a Comment