JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi mengingatkan seluruh Anggota Polri agar menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui Propam baik disiplin ataupun kode etik,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Ahad (27/9/2020.
Peringatan ini disampaikan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020, dimana para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
Idham menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada. Dengan demikian, anggota tidak boleh berupaya mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihatkan Polri tidak netral.
Soal protokol kesehatan, Polri juga tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Mabes Polri sebelumnya mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam, (23/9) yang viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu, (26/9).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.
Acara tersebut memungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.
Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun. (Republika/Dbs)
#Red : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar