Namun saat tim melakukan pengecekan, ternyata tempat tersebut masih buka dan tidak melaksanakan protokol kesehatan. Satgas yang melakukan operasi malam itu (21/10), kemudian diserang oleh ratusan orang.
Penyerangan tersebut mengakibatkan 3 personel Satgas terluka akibat dipukul dan dilempar batu, serta 5 mobil rusak dari rombongan Satgas.
“Mobil dirusak sama mereka, terus ada Satpol PP yang kena batu kepalanya,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Kamis (22/10), usai meninjau lokasi penyerangan personel Satgas Penanganan COVID-19 Sumut di Komplek Brayan Trade Centre.
Menurut gubernur, operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas adalah dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Oleh karena itu, gubernur sangat menyayangkan adanya tindakan penyerangan terhadap personel Satgas Penanganan COVID-19, dan sudah menyerahkan proses hukumnya pada pihak kepolisian. Dikatakannya, tempat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan harus ditindak.
“Mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan sangat diduga mereka melakukan kegiatan ilegal sepertinya judi, karena didapatkan kertas-kertas bernomor serta koin dan alat alatnya,” ujar gubernur.
Saat ini, tempat tersebut statusnya masih ditutup oleh Satgas Penanganan COVID-19 Sumut. Gubernur mengatakan Sumut tidak menjalankan PSBB, namun masyarakat haruslah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
“Tetap harus kita jaga. Nah inilah rakyat kita harus disiplin, dalam kondisi sulit seperti ini, tengah malam masih melakukan seperti itu. Sumut tidak memberlakukan PSBB, bukan berarti terus seenaknya. Kita harus tetap disiplin, dasarnya Inpres, Pergub dan Perbup atau Perwal,” kata gubernur.
Sebelumnya, gubernur meninjau dan masuk ke lokasi penyerangan Satgas COVID-19, namun ruko yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut sudah kosong.
Gubernur juga sempat menemukan koin-koin yang diduga sebagai bagian alat judi. Gubernur kemudian memanggil Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan, SH, MH, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Eddy Safari, dan meminta keterangan dari keduanya terkait peristiwa tersebut.
Penyerangan Personel Satgas
#Editor : Uki Ratlon l Humas Sumut
0 comments:
Posting Komentar