01 Oktober 2020

GTPP Covid-19 Sumut Bakal Bentuk Tim Percepatan Proses Klaim Biaya Penanganan Covid-19


MEDAN, (GemaMedianet.com— Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) siap membantu rumah sakit dalam klaim biaya penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, GTPP Covid-19 Sumut juga akan membentuk tim untuk mempercepat proses klaim agar keuangan rumah sakit (RS) bisa berjalan dengan baik.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, ada 6 RS yang telah mengajukan klaim dengan total biaya sekitar Rp284 miliar dari 3.917 kasus. Namun, klaim yang sesuai baru setengahnya, yakni sekitar Rp140 miliar dari 2.404 kasus dan yang masih dalam perselisihan (dispute) sekitar Rp143 miliar dari 1.513 kasus.

Masih cukup banyak RS yang belum mengajukan klaim biaya pengobatan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan, yakni sekitar 40 RS. Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, hal ini terjadi karena adanya ketidaksepahaman antara manajemen RS dengan BPJS yang merupakan verifikator. Selain itu, sebagian RS juga belum mendapat informasi secara lengkap alur atau tata cara proses pengklaiman.

“Masalahnya ada ketidaksepemahaman antara RS dan BPJS selaku verifikator, ada juga yang mengatakan belum paham secara detail proses pengklaiman. Jadi kita akan bantu RS untuk mempermudah klaim biaya ini, karena kita tahu keuangan faktor sangat krusial di RS,” kata Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, usai melakukan teleconference dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9).

Untuk mempercepat proses klaim, GTPP Covid-19 Sumut akan membentuk tim yang akan membimbing RS agar klaim biaya Covid-19 cepat selesai. “Kita akan membentuk tim agar penanganannya fokus dan lebih cepat seperti yang diminta Pak Luhut Binsar Pandjaitan, agar RS tidak terkendala masalah finansial,” kata Edy Rahmayadi.

Menurut keterangan Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, awalnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 238/2020 ada 10 kluster permasalahan yang menjadi terhambatnya klaim Covid-19. Yaitu identitas yang tidak sesuai, kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai, pemeriksaan penunjang lab tidak sesuai ketentuan, tata laksana isolasi tidak sesuai dengan ketentuan dan berkas klaim tidak lengkap.

 Kemudian diagnosa penyakit penyerta merupakan bagian diagnosa utama (seharusnya diagnosa utama Covid-19), diagnosa komorbid tidak sesuai, rawat inap dilakukan di luar ruangan isolasi yang ditetapkan direktur RS, pemeriksaan penunjuang radiologi tidak sesuai ketentuan dan klaim tidak sesuai karena masalah aplikasi e-klaim.

Dari 10 kluster tersebut Kemenkes akhirnya memangkas masalah menjadi 4 kluster melalui Kepmenkes 446/2020. Keempat kluster tersebut adalah berkas klaim tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai ketentuan (permasalahan keterbatasan SPA di DTPK), diagnosa komorbid tidak sesuai ketentuan (ada diagnosa komorbid, tetapi tata laksana tidak terlihat di dokumen), diagnosa sekunder merupakan gejala dari utama (Covid-19).

“Kita sudah pangkas kluster menjadi 4 dari 10 melalui Kepmenkes 446/2020. Ini harusnya lebih mempermudah RS dalam melakukan proses klaim Covid-19. Dan satu lagi pengajuannya tanggal 10 tiap bulannya,” kata Abdul Kadir, melalui teleconference.

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan koordinator penanganan Covid-19 untuk sembilan provinsi dengan kasus terbanyak di Indonesia meminta agar kepala daerah membantu RS mempercepat klaim Covid-19. Dia juga meminta kepala daerah untuk membuat satuan tugas khusus untuk menangani masalah klaim Covid-19.

“Gubernur, bupati bantu RS yang kesulitan melakukan klaim. Cash flow (arus kas) itu merupakan jantungnya RS. Bila mereka sampai kesulitan keuangan situasi akan menjadi lebih sulit. Jadi saya minta bentuk task force untuk mempercepat proses ini,” kata Luhut.

Dirut BPJS Fachmi Idris mengatakan pihaknya dan Kemenkes telah bekerja keras untuk mempercepat proses klaim biaya Covid-19. Pada 28 September 2020, Kemenkes melalui BPJS telah membayar total klaim Rp5.629 miliar dan di 29 September sebesar Rp5.792 miliar (meningkat Rp163 juta). Untuk lebih meningkatkan hal tersebut, RS perlu tahu prosedur pengajuan klaim Covid-19.

“Kita tidak pernah berupaya untuk menghambat klaim. Karena semua sistem saat ini online menggunakan aplikasi, jadi RS perlu melengkapi semua dokumen untuk verifikasi. Kita berkeinginan agar klaim dispute nol ke depannya sehingga RS tidak kesulitan masalah finansial,” kata Fachmi.

Selain Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, beberapa kepala daerah juga hadir pada rapat daring kali ini, seperti Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan beberapa kepala daerah lainnya.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog