PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka menyamakan persepsi penerapan sanksi protokol kesehatan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi (rakor) Criminal Justice Sistem (CJS) ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Polda Sumbar, Selasa (20/10/2020).
Rakor ini dibuka oleh Gubernur Sumbar Prof Dr H Irwan Prayitno, S.Psi, MSc dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, yang juga dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, serta instansi terkait.
"Penerapan Perda ini untuk peningkatan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga kita perlu menyamakan persepsi," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
Dikatakan, pihaknya di jajaran Polda Sumbar, selain terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, juga siap membantu melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Apabila dalam menerapkan pidana petugas di lapangan (Satpol PP) tidak ada yang kompetensi Penyidik PPNS, personel Polri baik di Polda maupun Polres jajaran Polda Sumbar siap membantu. Sesuai dengan Pasal 100 KUHAP," pungkas Kapolda.
Dalam rakor tersebut, selain membahas sosialisasi, penindakan dan penertiban pelanggar yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah, juga membahas tentang kerjasama dengan stakeholder terkait tentang penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan. (*)
#Editor : Uki Ratlon l Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Post a Comment