PADANG, (GemaMedianet.com) — Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Sumbar akan membatasi keperluan masyarakat yang akan mengurus BPKB kendaraan maupun bea balik nama.
Seperti diketahui, pemutihan denda pajak yang dilakukan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sejak awal September hingga akhir Oktober ini berpengaruh terhadap tingginya animo masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan.
"Sebagai langkah pencegahan munculnya cluster baru, Ditlantas Polda Sumbar membatasi jumlah masyakat yang akan berurusan," kata AKP Angga Putra, Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar, Selasa (13/10/2020).
AKP Angga Putra menyebutkan, pasca dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal balik nama kendaraan.
"Untuk mensiasatinya, kini diberlakukan sistim kuota, yakni dalam sehari maksimal 80 orang yang akan dilayani oleh petugas," terangnya.
Angga menambahkan, untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya, Ditlantas Polda Sumbar melakukan Skala Prioritas.
"Masyarakat yang datang dari luar Kota Padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang di kantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas," tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraannya. Bahkan mereka rela duduk di lantai kantor Ditlantas Polda Sumbar berlokasi di Jalan Nipah Kecamatan Padang Selatan sembari menunggu namanya dipanggil.
#Editor : Uki Ratlon l Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Post a Comment