AGAM, (GemaMedianet.com) — Tak sengaja, Yossy Ferawati, warga Jorong II, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan bunga bangkai yang hidup di perkebunan miliknya, di Sungai Landai, Dusun Simaruok, Minggu (25/10/2020).
Menurut Yossy, penemuan bunga langka itu terjadi saat ia bersama suaminya tengah membersihkan kebun miliknya, dan mencium bau yang sangat menyengat seperti bau bangkai.
“Awalnya kami kira bau ini adalah bangkai babi, karena beberapa hari sebelumnya di lokasi ini menjadi tempat perburuan babi oleh masyarakat,” ujarnya seperti dilansir AMCNews.co.id.
Setelah mencari ke sumber baunya, sebut Yossy, ternyata ditemukan bunga langka itu tumbuh di sisi tebing di bawah pohon kayu, tempatnya tidak jauh dari pondok peristirahatannya.
“Diperkirakan tinggi bunga bangkai ini hampir mencapai 2 meter, dengan lebar lebih kurang 1 meter,” jelasnya.
Terkait hal itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, tanaman dengan nama latin Amorphophallus Titanum ini diperkirakan berumur 2 tahun.
Dijelaskannya, tanaman ini memiliki 2 fase, pertama adalah fase vegetatif, dimana tanaman ini hanya berupa tangkai, daun, dan batang. Sedangkan fase kedua, tanaman ini sudah menunjukkan bunganya, disebut dengan fase generatif.
Menurut Ade, jika dilihat dari bentuknya sekarang, tanaman ini berada di fase generatif, karena bunganya sudah mekar sempurna.
“Masa mekar bunga ini hanya selama 7-10 hari, setelah itu bunga ini akan menjadi layu,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade Putra, Amorphophallus Titanum (Bunga Bangkai) adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“UU Nomor 5 Tahun 1990 ini mengatur tentang, setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati,” tutupnya. (MC Agam)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar