PADANG, (GemaMedianet.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp.250 juta terhadap Bupati Solok Selatan (Solsel) non aktif', Muzni Zakaria dalam kasus korupsi paket proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan tahun 2018
Selain vonis penjara dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Muzni selama empat tahun setelah menjalani hukuman pokok.
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan di PN Padang, Rabu (21/10/2020).
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada sidang sebelumnya menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan vonis, majelis hakim sebut Yose Rizal, Muzni sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain itu, Muzni juga tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana, terangnya.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Terkait amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muzni Zakaria mengaku pikir-pikir dulu.
Seperti diketahui, JPU dalam perkara paket proyek masjid dan jembatan tersebut mendakwa Muzni Zakaria telah menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Untuk itu, dalam pembacaan tuntutannya, JPU Rikhi Benindo Maghaz pada Rabu (16/9) di Pengadilan Tipikor Padang menuntut Muzni hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Muzni Zakaria untuk membayar uang penggganti Rp3,375 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa ketika itu.
Menurutnya, terdakwa Muzni Zakaria terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 64 ayat (1) KUHP. (pp)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar