PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman, Sumatera Barat menerima kunjungan Tim IV di pimpin Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang diwakili Asdatun, M. Yusuf Tangai, SH, MH dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jum'at (9/10/2020).
M. Yusuf mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah COVID-19.
“Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19," kata dia.
Di samping itu, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan sebelumnya Pemkab Pasaman juga telah berupaya menyosialisasikan Perda tersebut.
"Setelah disosalisakan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.
Ia berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin. "Ini harapan kami dengan bapak Kapolres Pasaman dan bapak Dandim 0305/Pasaman," harapnya.
Sementara, Rektor Universitas Andalas Padang (UNP), Prof. Drs. H. Ganefri, MPd, PhD, menjelaskan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Prinsipnya perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasaman," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.
"Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Perda tersebut juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar.
"Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota. Jadi Perda provinsi bisa diterapkan di kabupaten dan kota,” ucapnya.
Ganefri menyebutkan sanksi administrasi pelanggaran protokol COVID-19 bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp100 ribu, dan daya paksa polisional.
"Kemudian setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu," sebutnya.
Selanjutnya sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administrasi sebanyak Rp500 ribu.
"Sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yakni setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau usaha dan aktivitas lainya," jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Bupati Pasaman Yusuf Lubis. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar