PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, SH, MSi mempimpin kegiatan sosialisasi rencana penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang akan diberlakukan pada tanggal 9 Oktober 2020 nanti.
Sosialisasi penerapan Perda AKB tersebut berlangsung secara virtual yang diikuti oleh seluruh anggota Forkompimda dan seluruh Aparatur Pejabat Struktural Pemerintah Daerah Pasaman, Ninik Mamak, Alim Ulama, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, Senin (5/10/2020) di Balerong Pusako Anak Nagari.
Kepada seluruh ASN, bupati memerintahkan untuk mematuhi Perda AKB, dan tidak menginginkan ada ASN yang melanggar.
"ASN harus jadi contoh bagi masyarakat, dan apabila ada yang melanggar saya akan menindak langsung sesuai peraturan ASN, dan semua ASN harus bertanggungjawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB dalam Pencegahan Covid 19 bisa diterapkan didaerah ini," ujar Yusuf Lubis.
Yusuf Lubis menegaskan, bahwa tanggal 9 Oktober 2020 nanti Perda AKB ini akan diberlakukan. Dan sebelum diberlakukan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Pasaman.
"Jika Perda AKB itu sudah berlaku, maka semua pelanggar disiplin akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB. Tim Gakkumdu ini terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda," tambah Yusuf Lubis.
Kata bupati, hingga kini penyebaran Covid-19 sudah merambah di 7 wilayah kecamatan di Pasaman dari 12 kecamatan yang ada di daerah ini, dan tertinggi adalah di Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Jumlah masyarakat Pasaman yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kini sudah mencapai 36 orang. Dari 36 orang itu 22 orang diantaranya sudah sembuh, 1 meninggal dunia, dan 13 orang masih isolasi mandiri dirumah masing-masing," terangnya.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah usai melaksanakan giat sosialisasi Perda AKB menjelaskan, bahwa kegiatan yang melibatkan unsur Forkopimda dan Satpol ini, terutama himbauan pada masyarakat untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan covid-19, utamanya senantiasa memakai masker.
"Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut yang mesti dilakukan oleh masyarakat ketika beraktifitas di luar rumah, adalah menggunakan masker," kata AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Saat ini pihak Pemerintahan Kabupaten bersama, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP, menurut Kapolres secara bersama-sama terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat menjelang diberlakukannya perda AKB pada tanggal 9 Oktober 2020 nanti.
"Bagi pelanggar Perda tersebut, nanti akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang, dan juga sanksi pidana nantinya," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi menyambut baik, dan akan mendukung penuh setiap kegiatan penegakan hukum dari Perda AKB ini.
Kata dia, dengan adanya perda ini, mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan, dan masyarakat Pasaman agar senantiasa mentaati Perda AKB yang akan diberlakukan nantinya.
Menurutnya, sebelum penegakan hukum dari Perda ini diterapkan, harapannya Perda ini disosalisasikan secara persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat. Karena jika kita lihat dari sisi pidananya, maksimal sanksi pelanggaran tidak pakai masker kurungan dua hari, dan denda Rp250 ribu.
Untuk itu, dengan adanya sanksi ini, diminta seluruh masyarakat agar lebih mematuhi Perda AKB itu nantinya. "Dengan telah di sosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat, mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang melanggar Perda dan terkena sanksi hukumnya, " harapnya.
Di tempat terpisah, Plt Kadis Kesehatan Pasaman dr. Rahardian Suryanta mengatakan, bahwa kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19, seperti rajin cuci tangan, memakai masker saat di luar rumah, serta menjaga jarak sangat perlu dilakukan.
Sehingga penambahan kasus pendemi Covid-19 di daerah ini bisa ditekan. Selain itu, juga akan berdampak akan tetapnya masyarakat dapat beraktifitas di luar rumah.
"Akan tetapi, jika masyarakat tidak patuh dengan protokol covid ini, tidak saja akan menyengsarakan diri dan keluarganya, tapi berdampak terkendalanya ekonomi masyarakat. Karena aktivitas masyarakat untuk di luar rumah untuk berusaha akan diperketat," tukas dr Rahadian. (Noel/W/Humas).
0 comments:
Posting Komentar