06 Oktober 2020

Bupati Pasaman Apelkan 26 ASN, Pegawai Kontrak dan Honor Terjaring Razia Tidak Pakai Masker


PASAMAN, (GemaMedianet.com— Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, SH, MSi, apelkan 26 orang ASN dan pegawai kontrak yang terjaring razia yang tidak pakai masker dalam beraktifitas di tempat tugas.

Dalam rangka penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru (AKB) Pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengapelkan dengan memberikan tindakan teguran kepada pegawai yang terjaring razia Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memakai masker dalam beraktifitas, dan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di halaman kantor bupati setempat, Selasa (6/10/2020).

Sebanyak 26 orang ASN, pegawai kontrak dan honor dari 7 SKPD yang terjaring razia tidak memakai masker diminta Yusuf Lubis untuk ditegur oleh Kepala SKPD masing-masing. 

"Laporkan kepada saya, tindakan atau teguran apa yang diberikan kepada yang tidak disiplin tersebut," tegas bupati lagi.

Bupati juga mengatakan, diapelkannya 26 orang terkena razia yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD masing-masing,  bukan untuk mempermalukan apalagi benci. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistennya pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman, sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda No.6 Tahun 2020 tentang AKB Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam apel penegakkan disiplin tersebut, Yusuf Lubis menyampaikan kondisi dan situasi perkembangan wabah Covid-19 di Pasaman, dimana selama satu bulan terakhir angka terkonfirmasi positif warga masyarakat Pasaman naik 200 persen menjadi 36 orang. Hal ini disebabkan ketidak disiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kata bupati, semua aparatur pemerintah dan yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasaman harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat.

Bupati menambahkan, komitmen dan konsisten serta disiplin dari aparatur pemerintah dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Saya tegas dan berkomitmen, khusus untuk Kepala SKPD  yang tidak disiplin menjalankan Perda AKB yang diberlakukan tanggal 09 Oktober 2020, saya sudah minta langsung kepada Kapolres Pasaman dan jajarannya yang sudah siap mendukung penerapan Perda AKB, apalagi yang terkena razia untuk diberlakukan hukuman tingkat 3  yaitu hukuman kurungan badan selama 2 hari, dan tentu juga akan diberikan hukuman tidak disiplin yang disesuaikan dengan peraturan kepegawaian lainnya," ujar Bupati.

Selesai apel penegakan disiplin, Kasat Pol PP dan Damkar Aan Afrinaldi, S.STP menyampaikan, siap menjalankan Perda AKB dan akan melakukan operasi bersama dengan Tim Gakumdu Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat keramaian, dan di tempat-tempat fasilitas pelayanan umum guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Aan Afrinaldi mengharapkan, agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Perda AKB tersebut, baik secara pribadi maupun dalam berusaha dimana saja. 

"Patuhi dan jalankan Perda AKB, karena kita juga tidak menginginkan adanya tindakan hukuman bagi pelanggar," tukasnya. (Noel).

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog