19 October 2020

Belum Dapat BLT Rp2,4 Juta, Ini Dua Cara UMKM Cek dan Lapor


JAKARTA, 
(GemaMedianet.com Pemerintah akan melakukan perpanjangan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi UMKM demi membantu menghadapi tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 hingga akhir tahun nanti.

Tak hanya memperpanjang, Pemerintah juga menambah jumlah UMKM penerima BLT dari 9 juta menjadi 12 juta. 

Untuk melakukan itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan validasi data penerima BLT UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hanung Harimba Rachman mengatakan, validasi dan pencairan dana BLT UMKM untuk 3 juta penerima masa perpanjangan mulai dilakukan pekan kemarin.

"Untuk yang 9 juta, sudah semua dananya kami salurkan ke bank. Selanjutnya, bank tinggal salurkan ke masing-masing penerima. Sedangkan yang 3 juta kami proses," ungkap Hanung seperti dilansir cnnindonesia.com, Jumat (9/10/2020).

Meski begitu, masih ada saja pelaku UMKM yang mengaku belum menerima BLT itu. Hanung pun mengakuinya.

Atas dasar itulah, ia meminta UMKM yang belum menerima bantuan itu untuk lapor. Menurutnya ada dua saluran yang disediakan bagi UMKM untuk melaporkan keluhan itu. Pertama, memeriksa data yang sudah diberikan.

"Coba diingat-ingat, datanya salah atau tidak. Misal, NIK-nya itu kalau salah kan di sistem tidak terbaca, jadi kami harus kembalikan ke dinas atau bank untuk diperbaiki dulu, baru setelah itu diproses lagi. Jadi, ini yang bikin pencairannya tertunda," kata Hanung.

Kedua, melapor ke dinas atau bank penyalur. Hal ini bisa dilakukan, karena kedua lembaga ini yang merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum sampai ke penerima.

Caranya, dengan datang langsung ke Dinas Koperasi UKM maupun bank penyalur.

"Bisa dicek ke mereka atau kalau sudah kumpulkan data, itu sebenarnya tinggal tunggu bank SMS ke nomor penerima untuk datang ke kantornya dalam rangka mengambil pencairan, karena diberikan secara langsung," jelasnya.

Hanung bilang selama data penerima valid, maka cepat atau lambat, dana BLT UMKM sejatinya bisa dicairkan.

Namun, di sisi lain, ia menyebut ada beberapa kendala yang sering kali memperlama proses pencairan dana. (isp

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive