MEDAN, (GemaMedianet.com) — Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar terselenggaranya Pilkada yang berintegritas dan jujur. Masyarakat diminta melaporkan semua pelanggaran Pilkada yang mereka temukan kepada Bawaslu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang dituanrumahi Provinsi Sumatera Utara serta diikuti tiga provinsi lainnya, Kalimantan Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Selasa (27/10/2020).
Menurut Abhan, partisipasi masyarakat penting di Pilkada. Oleh karena itu Bawaslu punya aplikasi Gowaslu untuk melaporkan secara online, tentu masyarakat juga harus menyertakan buktinya dengan jelas.
"Kita akan memprosesnya selama lima hari dan kemudian kita tentukan itu pelanggaran atau bukan,” kata Abhan dalam Webinar yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sementara, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menambahkan, ada empat prinsip utama yang dipegang penyelenggara Pilkada yaitu jujur, adil, mandiri dan akuntabel. Dengan menerapkan hal tersebut dia optimis penyelenggara Pilkada mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan Pilkada yang berintegritas.
“Jujur didasari niat semata-mata untuk terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan, terlepas dari kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Mandiri berarti menolak campur tangan dan pengaruh siapapun, adil dalam memperlakukan siapa saja dan akuntabel atau penuh tanggung jawab. Selain itu, kita juga menerapkan aksesibilitas, kepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum,” kata Adnin.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, OPD Pemprov dan Forkopimda Sumut.
Selain itu juga hadir pasangan calon dari tiga daerah di Sumut, yaitu Medan, Binjai dan Serdang Bedagai. Secara virtual acara ini juga dihadiri pasangan calon dari Provinsi Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Gorontalo beserta para penyelenggara Pilkada.
#Editor : Uki Ratlon l Humas Sumut
0 comments:
Posting Komentar