PADANG, (GemaMedianet.com) — Pelarangan gelaran pesta nikah di masa pandemi COVID-19 di Kota Padang merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa tanggal 12 Oktober 2020 lalu, dinilai sangat merugikan pengusaha yang bergerak di jasa pelaminan.
Hal itu terungkap dalam audiensi Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang dengan DPRD Kota Padang di ruang khusus gedung DPRD setempat, Selasa, (20/10/2020) siang.
Ketua AJP Padang, Yursal di kesempatan itu mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk mencabut kembali surat edaran Padang yang dinilai aneh dan membingungkan tersebut.
"SE itu sangat membingungkan dengan adanya tudingan bahwa tempat pesta merupakan lokasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penegasan dalam SE itu harus dibuktikan dengan data yang akurat," ujar Yusrizal.
Pasalnya, kata Yusrizal, SE itu telah menambah beban pikiran bagi pengusaha yang bergerak di jasa pelaminan tergabung dalam AJP.
"Apakah benar tempat pesta jadi penyebaran virus COVID-19 itu," katanya dihadapan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana yang menerima kedatangan AJP.
Menurut Yursal, ada 17 sektor yang terdampak ketika jasa pesta pernikahan ini dilarang. Estimasinya, ada sekitar 17 ribu orang yang menggantungkan hidup dengan profesi itu.
"Adanya larangan itu, ribuan orang yang menggantungkan hidup dengan jasa pelaminan akan kesulitan. Dan sekarang, kami sudah terkatung-katung," katanya lagi.
AJP berharap SE itu segera dicabut, dan penanganan COVID-19 dilakukan dengan tidak merugikan orang banyak.
"Kami ingin penanganan COVID-19 dilakukan DENGAN bijak dan benar, tanpa merugikan pihak lain seperti penyedia jasa pesta pernikahan," tukasnya.
Terkait aspirasi AJP tersebut, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengaku telah mengetahui adanya larangan penyelenggaraan pesta di Kota Padang.
"Kami tahu SE itu dari sejumlah kalangan, dan banyak yang menilai hal itu sangat memberatkan," cakapnya.
Terlebih lagi, Pemko Padang sendiri juga tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD dalam pengambilan keputusan seperti halnya SE Pelarangan gelaran pesta nikah di masa pandemi COVID-19.
Menurut Ilham, jika SE itu dikeluarkan tentu tempat-tempat berpotensi untuk berkumpulnya orang banyak seperti kafe dan restoran juga harus ditindak.
"Pemko sepertinya tidak konsisten karena masih banyak kafe dan restoran yang justeru berpotensi menghadirkan banyak orang ternyata tetap dibuka dan tidak ditindak," katanya.
Ilham mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemko Padang. "Hal ini akan kira bahas lagi bersama AJP, DPRD dan Pemko Padang," tukasnya.
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar