29 Oktober 2020

18 Provinsi Tidak Naikan Upah Minimun Tahun 2021


JAKARTA, 
(GemaMedianet.com
)  Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 18 provinsi telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan sama dengan tahun ini.

"Terkait upah minimum sampai 27 Oktober tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan pemantauan sampai hari Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. 

Ke-18 provinsi itu adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020."ujarnya.

Menurut dia, hal itu adalah jalan tengah yang diambil dari hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional.

"Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” jelas dia lagi.

Surat Edaran Untuk Gubernur se-Indonesia.

Penerbitan SE dilakukan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," ujar perempan berhijab ini. (TN)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog