PADANGPARIAMAN, (GemaMedianet.com) — Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengendara yang melintas di gerbang bandara kebanggaan urang awak ini.
Bagi yang kedapatan tidak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up sebanyak 10 kali.
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk BIM di kawasan Ketapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (15/9/2020) sore tak luput dari pemeriksaan petugas.
Selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra mengatakan, razia masker ini merupakan rangkaian Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat, serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah disahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat beberapa hari terakhir.
Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan kasus angka positif Covid-19 di Sumatera Barat. Terlebih, mengingat hingga saat ini jumlah kasus positif Covid-19 tidak menunjukkan adanya penurunan.
Menurutnya, operasi yustisi ini digelar selama seminggu ke depan yang dilaksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar.
Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut ditemukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial push up.
"Setelah diberikan sanksi push up, pengendara tersebut diberikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini," tukasnya.
#Red : Uki Ratlon l Bidhumas Polda Sumbar
0 comments:
Posting Komentar