15 September 2020

Sejumlah Fraksi di DPRD Sumbar Pertanyakan Urgensi Perubahan RPJPD 2005-2025 Usulan Gubernur


PADANG, (GemaMedianet.com— Urgensi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 yang dilakukan di akhir periodesasinya secara umum mengundang tanya dan sorotan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/9/2020).

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD 2005-2025 yang sebelumnya diajukan Gubernur Sumbar pada rapat paripurna terdahulu. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib tersebut masing-masing juru bicara menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap perubahan RPJPD dimaksud.

Seperti Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo mempertanyakan urgensi perubahan RPJPD yang dilakukan saat ini. Sebab perubahan justeru dilakukan di tengah jalan di saat waktu hanya tersisa empat tahun lagi.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 342 ayat (2) huruf a Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, idealnya perubahan terhadap RPJPD Sumbar telah dilakukan maksimal pada awal ke 3 (tiga) periodesasi RPJMD atau pada tahun 2015, sehingga perubahan RPJPD tersebut, dapat diaktualisasikan langsung pada periodesasi RPJMD berikutnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan lagi apabila masa berlakunya kurang dari tujuh tahun," tukasnya.

Dengan demikian, perubahan yang dilakukan di akhir periodesasi RPJPD tidak lagi sesuai dengan makna dalam kontek perencanaan pembangunan daerah.

"Sesuai regulasi perubahan RPJPD dilakukan terhadap 3 hal, yakni pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan yang tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara. Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri. Dan ketiga, terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, krisis dan goncangan politik, krisis ekonomi dan sebagainya," jelasnya.

Sementara sekarang, perubahan RPJPD tak lebih hanya bentuk penyesuaian terhadap kondisi-kondisi yang tidak tercapai sebelumnya, tambahnya.

Selain itu, perubahan RPJPD tentunya juga berdampak terhadap materi visi dan misi calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

"Visi dan misi calon kepala daerah telah disesuaikan dengan RPJPD Sumbar, dan jika dilakukan perubahan akan menimbulkan kerawanan dan persoalan baru, serta tidak lagi sesuai dengan program yang akan dicapai," ungkapnya.

Sementara Fraksi PAN melalui juru bicaranya Muhayatul menilai RPJPD sebagai penjabaran dari visi misi, arah kebijakan, sasaran pokok pembangunan jangka panjang untuk 20 Tahun yang tersusun dengan berpedoman kepada RPJPD nasional dan Rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT-RW).

Meski berpedoman kepada RPJPD nasional dan RT-RW Sumbar 2012-2023 dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012, lanjut Muhayatul, tetapi gubernur tidak menyinggung hal itu dalam nota penjelasan Ranperda Perubahan RPJPD 2005-2025.

"Jika ada kaitannya kenapa setelah RT-RW 2012 disahkan tidak diusulkan perubahannya? Dan Kenapa perubahan RPJPD 2005-2025 baru sekarang diusulkan," ujar Muhayatul.

Senada, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Afrizal, memberikan beberapa poin penegasan terhadap Ranperda Perubahan RPJPD 2005-2025 yang diusulkan gubernur.

"Pertama, tidak masuknya RT RW sebagai landasan dalam perubahan RPJPD 2005-2025. Kedua, Apakah RPJPD Sumbar sudah mengakomodir Sumbar sebagai pusat daerah bencana? Apakah perubahan RPJPD akan melibatkan ormas dan pelaku usaha serta stakeholder terkait untuk memperkaya khazanah?" ujar Afrizal.

Terakhir, Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan keterkaitan RPJPD Sumbar dengan RPJPD nasional maupun dengan kabupaten/kota.

Menurutnya, hal ini penting menjadi pertanyaan karena penyerapan APBN dari tahun ke tahun di Sumbar terlihat tidak signifikan. Bahkan, RPJPD Sumbar terkesan berjalan sendiri karena abai keterkaitannya dengan kabupaten/kota. "Mohon penjelasan dari gubernur," cakap Afrizal. 

Di sisi lain, Fraksi PDIP-PKB melalui juru bicaranya menyatakan kekurang setujuannya terhadap  alasan perubahan RPJPD 2005-2025 yang titik beratnya pada ekonomi utamanya investasi. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog