05 September 2020

Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Maigus Nasir : Solusi Menjaga Protokol Kesehatan


PADANG, (GemaMedianet.com— Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Maigus Nasir memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang bergerak cepat menyusun Ranperda AKB Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Maigus Nasir menilai, pandemi Covid-19 dampaknya terhadap berbagai sektor sudah sangat memprihatinkan, terutama dalam dunia pendidikan.

"Anak-anak sekarang belajar secara daring (dalam jaringan) dan itu sangat tidak efektif," ujarnya kepada GemaMedianet.com usai mengikuti rapat pembahasan Pansus AKB Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Rapat utama gedung DPRD Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga : Pansus DPRD Sumbar Kebut Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Selain berdampak pada dunia pendidikan, sebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, secara teoritis bahwa Ranperda AKB bagi yang sudah taat dengan aturan dan protokol kesehatan (prokes) adalah untuk mempertahankan eksistensinya. Sedangkan bagi yang belum, tentu menjadi sarana untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.

"Ketika masyarakat sudah mentaati dan menjalankan prokes, maka sasaran berikutnya bagaimana aktifitas kembali normal. Anak-anak kembali ke sekolah dengan prokes, pusat perekonomian kembali aktif dengan prokes, aktifitas sosial budaya di tengah masyarakat kembali terlaksana tentu dengan tetap mengedepankan prokes," ujar politisi yang akrab disapa Buya ini.

Meski memang masih ada yang terpapar Covid-19 berasal dari orang yang tak menyadari, atau orang tanpa gejala (OTG). Tetapi secara klinis/medis penularannya hanya berisiko terhadap orang yang memiliki penyakit bawaan.

"Secara keilmuan terkait Covid-19 sangat kita hargai, tetapi kita tidak ingin sektor-sektor kehidupan masyarakat terancam. Untuk itu solusinya adalah menjaga prokes, dan jika prokes tidak berjalan maka sampai kapan pun Covid-19 akan berdampak terus," tukasnya.

Untuk itu lah perlu ada peraturan, seperti Ranperda yang menjadi Perda AKB. Jika kemudian ada sanksi seperti denda dan kurungan, maka hal itu adalah bentuk ketegasan sebagai efek jera.

"Selama kita disiplin dan ikut aturan, maka tidak akan ada sanksi denda dan kurungan. Jadi, sanksi hanya sebagai efek jera," cakapnya.

Maigus juga menghimbau agar masyarakat yang telah kembali beraktifitas pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tetap mematuhi prokes. Sayangnya, di masa New Normal masyarakat mengartikan lain. Padahal, New Normal itu hidup dengan kebiasaan baru memakai masker dan mematuhi prokes.

"Akibatnya beberapa daerah di Sumbar, termasuk Padang yang sebelumnya berada di zona hijau telah kembali ke zona merah. Bahkan, terpapar Covid-19 terus mengalami peningkatan sepanjang waktu," ulasnya.

Untuk itu Maigus kembali mengajak masyarakat agar menyerahkan sesuatu hal kepada ahlinya. Secara agama, Islam juga menganjurkan hal yang sama. Karena ini ahlinya dari kesehatan (medis), maka mari hargai orang-orang yang telah bekerja secara keilmuan tentang Covid-19. Dan jika ingin keluar dari persoalan Covid-19, mari patuhi dan ikuti prokes.

"Apa susahnya pakai masker, apa susahnya mencuci tangan dengan bersih, itu kan bagian dari ajaran agama Islam. Bahkan, agama mana pun juga mencintai kebersihan. Jadi, Perda AKB yang akan disahkan nanti adalah bagian dari menerapkan pola hidup sehat. Semua orang tentu ingin pola hidup sehat, dan untuk itu mari kita bersama Patuhi Prokes agar kita menang menghadapi Covid-19," pungkasnya. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog