PADANG, (GemaMedianet.com) — Postur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Anggaran (TA) 2020 memiliki kontraksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran yang disediakan pada APBD Tahun 2020.
Seperti untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.6.422.429.816.636 yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp.2.174.615.145.097, Dana perimbangan Rp.4.132.305.075.354, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp.115.509.596.185,-
Untuk belanja daerah disediakan sebesar Rp. 6.730.821.713.425,59 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp.4.433.860.000.105,59 dan belanja langsung Rp.2.296.961.713.320. Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.401.727.396.789,59 dan pengeluaran pembiayaan Rp.93.335.500.000.
"Hal itu tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap penerimaan daerah. Oleh karena itu penggunaan anggaran APBD-P harus digunakan secara selektif, efisien dan efektif serta tepat sasaran," kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2020, di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Rabu (30/9/2020).
Secara umum seluruh fraksi menyetujui Ranperda APBD-P TA 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Namun demikian terdapat cukup banyak catatan dan rekomendasi kritis terkait pengelolaan anggaran tahun 2020, yakni penggunaan dana recofusing dan rencana penggunaan sisa anggaran, kemudian kebutuhan pendanaan untuk penanganan Covid-19 baik sektor kesehatan maupun sektor ekonomi yang terdampak, serta penyediaan anggaran untuk pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran.
Persetujuan itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 17/SB/2020 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020 untuk ditetapkan menjadi perda.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Irwan Prayitno dan Pimpinan DPRD. Sesuai regulasi berlaku, paling lama tiga hari sejak disepakati bersama Ranperda APBD-P TA 2020 disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo, pimpinan fraksi, komisi, alat kelengkapan DPRD serta anggota DPRD yang mengikuti langsung dan secara virtual. Agenda itu juga diikuti Sekdaprov Alwis beserta para asisten dan kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.
Persetujuan itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 17/SB/2020 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020 untuk ditetapkan menjadi perda.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Irwan Prayitno dan Pimpinan DPRD. Sesuai regulasi berlaku, paling lama tiga hari sejak disepakati bersama Ranperda APBD-P TA 2020 disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Indra Dt Rajo Lelo, pimpinan fraksi, komisi, alat kelengkapan DPRD serta anggota DPRD yang mengikuti langsung dan secara virtual. Agenda itu juga diikuti Sekdaprov Alwis beserta para asisten dan kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.
Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD-P TA 2020, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian nota penjelasan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
Seperti diketahui, dalam rangka pembentukan perda, gubernur melalui Surat Nomor 188/Huk/286/2020 tanggal 28 Agustus 2020 telah menyampaikan kepada DPRD usul pembahasan Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat dan Nagari. (UK1)
Seperti diketahui, dalam rangka pembentukan perda, gubernur melalui Surat Nomor 188/Huk/286/2020 tanggal 28 Agustus 2020 telah menyampaikan kepada DPRD usul pembahasan Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat dan Nagari. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar