PADANG, (GemaMedianet.com) — Ranperda yang akan menjadi payung hukum bagi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Desrio Putra.
Menurutnya, regulasi yang ditujukan untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi payung bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) serta otomatis berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
"Artinya, kabupaten dan kota di Sumatera Barat tidak perlu lagi membentuk perda lanjutan, karena perda penanggulangan dan pencegahan Covid-19 sudah otomatis berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat," terang Desrio Putra yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
DPRD, sebutnya hanya meminta Pemprov Sumbar untuk bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi perda tersebut ke tengah masyarakat.
Apalagi, Perda tersebut memuat sanksi-sanksi baik berupa sanksi sosial, kurungan dan denda.
"Ini perlu disegerakan percepatan sosialisasi ke tengah masyarakat, karena setelah diundang dalam lembaran daerah maka perda telah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat," tukasnya di sela-sela rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jum'at (11/9/2020).
Seperti diketahui, Ranperda yang ditetapkan menjadi perda ini merupakan perda pertama yang disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres itu mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar