17 September 2020

Pemko Padang Bersama Forkopimda Bersinergi Tindak Lanjuti Perda Adaptasi Kebiasaan Baru


PADANG, (GemaMedianet.com— Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang menggelar rapat bersama guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat beberapa hari terakhir.

Rapat bersama itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin malam (14/9/2020).
 
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dalam arahannya mengatakan, Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera tersebut bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di Kota Padang, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah.

"Sebagaimana arahan dari Gubernur Sumatera Barat bahwa kabupaten/kota di Sumatera Barat cukup memakai Perda yang telah dikeluarkan. Untuk itu kepada BPBD agar segera membuat Surat Edaran yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggar Perda ini dan kepada bagian hukum untuk menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya," ujar Hendri.

Lebih jauh dikatakan, Pemerintah Kota Padang bersama Tim SK4 Kota Padang akan berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat selama seminggu ini.

"Dalam satu minggu ini kita akan lakukan sosialisasi semasif-masifnya, dan besok saya akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi bersama Tim yang di lapangan. Untuk itu saya juga mengharapkan dukungan dan sinergi dari unsur Forkopimda Kota Padang untuk sama-sama mensukseskan sosialiasi Perda ini," terang Wawako.

Sosialisasi Perda ini juga harus dilakukan melalui media massa. Untuk itu kepada Dinas Kominfo dan Bagian Prokopim harap segerakan pembuatan dan pemasangan Spanduk dan Baliho berisikan Himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Covid-19.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Dandim 0312/Padang Kolonel Arh. Nova Mahanes Yudha), Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, Ketua Pengadilan Negeri Yoserizal, Kajari Padang Ranu Subroto, dan pimpinan OPD dilingkup Pemko Padang.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19. 

Berikut beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi.

Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 :
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Pasal 106
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 110
Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111
Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta. 

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (Em/Muliadi)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog