PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman perdana dilaksanakan secara virtual (video conference), Kamis (17/9/2020).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pasaman dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.
"Paripurna DPRD secara virtual ini merupakan salah satu langkah upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pasaman dengan maksud membatasi peserta rapat sekaligus seluruh agenda kegiatan DPRD yang sudah terjadwal wajib terus dilaksanakan, karena kegiatan DPRD sendiri sangat banyak melalui kegiatan rapat atau pertemuan dan kemungkinan pada masa pandemi Covid-19 akan selalu dilakukan secara virtual," ungkap Bustomi SE, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020).
Agenda rapat paripurna DPRD ini sempat diundur yang semula dijadwalkan pada tanggal 3 September 2020 lalu dengan agenda pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman, karena pada saat bersamaan keluar hasil Swab dari Balai Laboratorium Unand yang menyatakan adanya dua orang dinyatakan Positif Covid-19 di Lubuk Sikaping.
Sekretaris Daerah Pasaman, Drs.Maraondak sangat mengapresiasi Ketua DPRD Pasaman yang meminta kepada Sekretaris DPRD, Jhonneri, SH untuk berkoordinasi dengan Kadis Kominfo, W.Hutabarat untuk memfasilitasi kegiatan DPRD yang sifatnya pertemuan yang menghadirkan banyak orang untuk dilakukan secara virtual, sehingga pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat dilaksanakan di Pasaman.
Hal ini juga implementasi dari Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Pasal 7 ayat (2), yang menyatakan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktifitas wajib menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh pegawai atau karyawan, tambah Sekda.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman perihal KUA/PPAS APBD Kabupaten Pasaman Tahun 2021, dilakukan pada kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yasri yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis serta seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman pada ruang sidang DPRD.
Sedangkan peserta rapat seperti Kepala SKPD dan undangan lainnya mengikuti melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar