04 September 2020

Pansus DPRD Sumbar Lakukan Uji Publik Ranperda AKB


PADANG, (GemaMedianet.com— Panitia Khusus (pansus) Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus bergerak untuk menghimpun hal-hal strategis yang perlu dimasukkan dalam Ranperda yang akan menjadi payung bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Kali ini pansus yang diketuai Hidayat didampingi Wakil Ketua Arkadius Datuk Intan Bano melakukan uji publik terhadap Ranperda AKB dengan menghadirkan tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, yang dilangsungkan di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar, Jum'at (4/9/2020).

Di kesempatan itu, Sari Lenggogeni dari Universitas Andalas (Unand) menilai kehadiran Ranperda AKB di tengah terjadinya peningkatan yang sangat tajam kasus terkonfirmasi positif bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski demikian, ia juga menyampaikan saran agar di tengah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 juga perlu disertai upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Apalagi, berbagai perkembangan isu di tengah masyarakat utamanya di sosial media banyak hal yang dapat mempengaruhi upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Untuk itu perlu upaya penanggulangan isu di sosial media, dan siapa yang akan  menghandel guna memberikan edukasi dan menangkal isu daring ?" ujar Sari.

Begitu juga penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan (prokes), siapa yang akan menindak, siapa yang melakukan pendokumentasian, dan siapa yang memberikan edukasi. Apakah cukup dengan hanya Satpol PP saja.

"Hal ini penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid. Pasalnya, ketika saya berada di beberapa kabupaten/kota di Sumbar meski ada himbauan memakai masker dan prokes, namun masih ada beberapa tempat yang tidak satu pun pengunjungnya memakai masker," tukasnya.

Selanjutnya sanksi, siapa yang akan memberikan sanksi dan menindak pelaku usaha yang mengabaikan prokes, termasuk pengunjungnya. "Ini perlu diakomodir dalam Ranperda AKB," ungkap Sari.

Sementara Kapolda Sumbar yang  diwakili AKBP Riswan menyampaikan pesan dukungan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH terhadap Ranperda AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Ia menambahkan, dalam penegakan hukum Ranperda AKB harus ada tim terpadu, dan mekanismenya juga harus jelas.

"Siapa yang terdepan, apakah Satpol PP dahulu baru kemudian polisi? Atau bagaimana. Hal ini perlu menjadi masukan dalam Ranperda AKB," ungkap AKBP Riswan yang juga didampingi Perwakilan dari Bidang Hukum Polda Sumbar.

Sedangkan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, M Natsir menyebutkan bahwa dalam penegakan Ranperda dengan memuat sanksi hukum di tengah masyarakat seyogyanya lebih menitikberatkan sanksi yang menimbulkan rasa malu bagi pelanggar.

"Kita berharap sanksi hukum yang dimuat dalam Ranperda AKB memiliki kecenderungan ke rasa malu, karena rasa malu saat ini di tengah masyarakat juga sudah jauh berkurang, sehingga menimbulkan efek jera," tukasnya. (UK1

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog