PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Memasuki masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di tengah Pandemi Covid-19, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Ardiansyah, SIK, MSi melakukan operasi yustisi sekaligus sosialisasi ke pasar Lubuk Sikaping dan Pasar Kumpulan, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Kamis (24/9/2020).
Benar saja, sejumlah pengunjung, pedagang dan pengendara Ojek ditemui tidak menggunakan masker dan jaga jarak sesuai aturan protokol kesehatan.
Beberapa orang ‘tidak patuh’ sempat dikenakan sanksi beragam. Punishment diberikan berupa membaca Pancasila, baca himbauan patuh protokol kesehatan, nyanyi dan ada juga yang memilih push-up.
Kepada masyarakat di kedua lokasi pasar, Kapolres Dedi menghimbau agar mematuhi aturan protokol kesehatan dengan kesadaran sendiri, demi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
“Tidak ada pilihan, kita harus patuh dengan protokol kesehatan, jika kita sayang pada diri sendiri, keluarga serta lingkungan,” ujar Kapolres Pasaman.
Sekaitan operasi yang dilakukan, Kapolres Dedi menyimpulkan dua perbedaan yang nyata, antara Pasar Lubuk Sikaping dan Kumpulan.
“Khusus di Pasar Lubuk Sikaping, karena sudah sering dilakukan sosialisasi, kesadaran masyarakat membawa masker cukup tinggi, namun masih ada yang enggan memasang di mulut dan hidung. Sementara di Pasar Kumpulan masih jauh dari harapan, dan butuh sosialisasi lebih banyak,” jelasnya.
Mengenai sanksi bagi pelanggar, belum ada pengenaan denda atau hukuman.
“Memang sempat beberapa orang kita ingatkan tadi, namun hanya sanksi humanis saja kok,” jelas AKBP. Dedi N. Ardriansyah.
Dalam aksi sosial bertajuk Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam masa AKB tersebut, Kapolres Pasaman turut membagikan masker kepada masyarakat dan pedagang yang ditemui tidak menggunakan masker.
Kegiatan pembagian masker terlaksana atas kerjasama Polres Pasaman dengan Balai Latihan Kerja Lubuk Sikaping. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar