SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Pleno terbuka, minggu (13/9/2020).
Dari hasil rapat tersebut ditetapkan sebanyak 156.114 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Angka ini ditengarai memiliki penyusutan daftar pemilih, dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Pihak Bawaslu yang turut berhadir pada rapat pleno sempat mempertanyakan penyusutan dari DPT pemilu 2019 dengan DPS yang diplenokan, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari data keseluruhan yang mencapai 9.000 TMS.
Riki Minarsah, Komisioner Bawaslu Sijunjung, mengkhawatirkan pemilih TMS ini akan kehilangan hak pilihnya, jika penetapan TMS tidak sesuai.
"Kita pertanyakan penyusutan itu agar tidak ada yang dikurangi maupun ditambah-tambah. Setidaknya data itu mendekati sempurna," ungkapnya.
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, mengatakan, jumlah TMS kali ini memang sedikit memberikan dampak kepada jumlah DPS untuk Pilgub dan Pilbup Desember mendatang, karena memang adanya peningkatan. KPU memaparkan temuan mereka selama Coklit di lapangan, kenapa terjadi peningkatan TMS. Pihaknya menemukan pemilih TMS, dikarenakan berbagai faktor.
Diantaranya, meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI-Polri, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk.
Ia pun menegaskan, data ini dihimpun dari hasil kawan-kawan PPS dan PPK yang benar-benar terjun ke lapangan, bukan sekedar comot di aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), tutupnya. (dm)
0 comments:
Posting Komentar