PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan rekrutmen Relawan Demokrasi (Relasi).
Relasi ini nantinya akan bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dengan menyasar segmen yang telah ditentukan.
Rekrutmen ini berdasarkan surat pengumuman KPU Pasaman Nomor : 231/ PP.062-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rekrutmen Relawan Demokrasi untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Pendaftaran Calon Relawan Demokrasi meliputi 10 basis pemilih, yaitu keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet (netizen).
Adapun persyaratannya, Warga Negara Indonesia, Terdafar sebagai pemilih, Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun, Pendidikan minimal SMA atau sederajat, Berdomisili di wilayah Kabupaten Pasaman, Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai politik, Memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai Relawan Demokrasi, Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik, Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020, Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis, Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
Persyaratan lain bagi Relawan Demokrasi yang diutamakan, diantaranya relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan komputer, membuat konten, desain, slogan, meme dan memiliki minimal tiga akun media sosial (FB, Twitter, Instagram) dengan follower atau friends minimal 500 orang, relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu, relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas. relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS, Diutamakan bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (antara lain, kursus kepemiluan atau Jambore demokrasi atau KPU Goes to Campus, School atau Pesantren, dan menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu Tahun 2019).
Persyaratan sebagai Relawan Demokrasi tersebut dibuktikan dengan, Fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi sidalih, Fotokopi ijazah SMA atau sederajat, Pas foto 4 x 6 sebanyak empat lembar, Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, Surat pernyataan bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi, Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik, Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2020. Menyerahkan karya tulis maksimal dua lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan, Daftar riwayat hidup, Sertifikat atau Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
Jadwal pendaftaran Relasi dimulai dari tanggal 10 sampai 13 September 202. Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten Pasaman dan Penelitian Administrasi 14 hingga 16 September. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar