PASAMAN, (GemaMedianet.com) — KPU Kabupaten Pasaman memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan hanya ada satu pasangan yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon untuk Pilkada 2020.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini ditetapkan hingga 11-12 September 2020. Namun, jika sampai pada batas akhir pendaftaran belum ada paslon tambahan yang mendaftar, maka pilkada Pasaman dipastikan hanya diikuti satu paslon alias calon tunggal.
Komisioner KPU Pasaman, Divisi Teknis Pemilu, Juli Yusran mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pasaman pada 4 hingga 6 September 2020.
Namun, hingga ditutupnya pendaftaran pada 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu bakal pasangan calon saja, yaitu paslon Benny Utama-Sabar AS yang mendaftar di KPU Pasaman.
"Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, maka KPU menunda penetapan calon, dan hari ini kami kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran," katanya saat menggelar sosialisasi pemilihan pasca penundaan sekaligus pers gathering, di Gedung Kogsda Lubuk Sikaping, Kamis (10/9/2020).
Ia menambahkan sebelum memulai pendaftaran tahap kedua, KPU Pasaman telah melakukan tahapan sosialisasi pendaftaran kepada masyarakat sejak tanggal 8 hingga 10 September.
"Penundaan tahapan dilakukan sejak 7 September dan sosialisasi kembali 8-10 September dan perpanjangan pendaftaran 11-12 September 2020, selama dua hari," tandasnya.
Juli menjelaskan, ada tiga keadaan yang menyebabkan tahapan pilkada ditunda. Pertama, yaitu jika paslon yang mendaftar ke KPU hanya satu paslon. Berikutnya, jika nanti pada penelitian berkas calon yang memenuhi syarat cuma satu atau tidak tidak ada sama sekali.
"Terakhir, jika paslon yang mendaftar pada 4-6 September 2020 itu ada salah satu paslon positif Covid-19, juga bisa berakibat terjadinya penundaan tahapan pemilu. Itulah aspek-aspek atau faktor penyebab penundaan tahapan pemilu," katanya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar