SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung kembali berhasil memulihkan keuangan negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan hari ini Kamis (17/9/2020) penyetoran tahap terakhir.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejari Sijunjung melalui Kasi Datun Fengki Andrias, SH menjelaskan kepada GemaMedianet.com bahwa pemulihan keuangan negara ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) No : 900/317/SKK/NAKERTRANS-2020 dan No : 900/318/SKK/NAKERTRANS -2020 dilandasi dengan Peraturan Jaksa Agung RI No : PER-025/A/JA/11/2015.
"Dua SKK Non Litigasi ini Kepala Kejari Sijunjung memberikan surat kuasa substitusi kepada 4 orang Jaksa JPN, untuk menyelesaikan perkara dimaksud. Dan saya sebagai koordinatornya," terang Fengki.
Selanjutnya kata Fengki, berdasarkan SKK tersebut Kejari Sijunjung bertindak untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud, SKK pertama denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan fisik pada pekerjaan pembangunan pemukiman transmigrasi Padang Tarok SP I oleh Perusahaan Satria Lestari Multi (PT. SLM), APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.122.764.749,- yang disetorkan secara 2 tahap ke kas negara oleh Riko Arianto mewakili Ir. Salmi selaku Direktur PT. SLM.
Berikutnya, lanjut Fengki, untuk SKK II adalah denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan fisik pada pekerjaan pembangunan pemukiman transmigrasi Padang tarok SP I oleh PT. Delima Agung Utama (PT.DAU). APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.959.656.205,- yang disetorkan secara 3 tahap ke kas negara oleh Tamrin Sitinjak, ST selaku Direktur PT. DAU.
"Jadi total pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.082.420.954,- oleh JPN kejari Sijunjung," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sugenga Pamular, SP mengungkapkan kepada GemaMedianet.com, pembuatan SKK ini didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pembangunan pemukiman transmigrasi Padang tarok SP I sebesar Rp.1.557.420.954.
Ia menambahkan, temuan itu telah ditindak lanjuti semuanya, baik oleh PT. Satria Lestari Multi sebesar Rp.292.764.749,- dan PT. Delima Agung Utama sebesar Rp.1.264.656.205. (dm)
0 comments:
Posting Komentar