28 September 2020

Ikut Pilgub Sumbar, Wali Kota Mahyeldi Tinggalkan Rumah Dinas


PADANG, (GemaMedianet.com— Seiring masa cuti atas keikutsertaan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) periode 2021-2026, Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah meninggalkan rumah dinasnya di Jalan A.Yani 11, Jumat malam (25/9/2020) malam.

Saat meninggalkan rumah dinas, Mahyeldi didampingi istri Ny. Harneli Bahar dan 2 orang putrinya yang tengah berada di rumah saat itu. Mahyeldi yang akrab disapa Buya bersama sang Istri terlihat membawa 2 buah koper yang berisikan baju dan keperluan pribadi. Semua aset yang dibeli dengan uang negara ditinggalkan di rumah dinas.

Prosesi meninggalkan rumah dinas ditandai dengan pemulangan kunci pintu rumah dinas oleh Wali Kota Mahyeldi kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Padang, Budi Kurniawan.

Turut menyaksikan Kasubag Komunikasi Pimpinan Faisal Siregar dan Kasubag Protokol Suzi Helda serta lainnya.

Saat ditemui wartawan Wako Mahyeldi mengatakan, sesuai ketentuan dan perundang-undangan tepatnya setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai calon Gubernur Sumbar pada Pilkada Serentak 2020, mengharuskan dirinya melaksanakan cuti sementara sebagai Wali Kota Padang  terhitung dari 26 September sampai 5 Desember 2020.

Ia pun akan kembali berdinas pada 5 Desember 2020, sehari sebelum masa pencoblosan, dan melanjutkan sisa masa jabatannya.

“Sesuai aturan dan ketentuan, hari ini saya bersama keluarga meninggalkan rumah dinas serta seluruh sarana-prasarana pemerintah yang saya dapatkan sewaktu menjabat wali kota. Selama masa cuti lebih kurang 2 bulan lebih saya dan keluarga memilih tinggal di Jalan Kartini No. 7 Padang, Kecamatan Padang Barat," sebutnya.

Lebih lanjut wali kota yang dikenal dengan slogan memimpin adalah melayani itu pun turut berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang dalam hal ini Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa untuk melanjutkan pemerintahan dengan baik dan menjaga kondisi kota tetap kondusif.

“Saya berharap kepada Plt Wali Kota Padang pak Hendri Septa bisa melanjutkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata dia sembari meninggalkan rumah dinas bersama istri dengan mengendarai sendiri mobil pribadinya. 

Adapun sebagaimana diketahui, penugasan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa selaku Plt Wali Kota Padang berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Barat nomor 120/406/Pem 2020 yang dikeluarkan pada 21 September 2020. 

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kota Padang Budi Kurniawan mengatakan, selama masa cuti Rumah Dinas Wali Kota Padang tidak akan ditempati oleh Plt Wali Kota Padang. Hal ini sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 273/4368/OTDA perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada  Serentak 2020. 

"Selama masa cuti Wali kota Mahyeldi, rumah dinas tidak akan ditempati oleh Plt Wali Kota, begitu juga kendaraan BA 1A akan diistirahatkan sementara. Plt Wali Kota Padang Pak Hendri Septa akan tetap menggunakan kendaraan dinas BA 2A. Adapun untuk kegiatan di Rumah Dinas Wali Kota Padang seperti di Gedung Putih dan Palanta Wali Kota Padang masih dapat digunakan untuk kegiatan acara kedinasan atau pertemuan dan kegiatan penting lainnya," jelas Budi. (Mul/David/BT).

#Red : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog