PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul Prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Apresiasi dan penghargaan itu disampaikan Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan gubernur terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Rabu (9/9/2020).
Apresiasi dan penghargaan itu disampaikan Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan gubernur terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Rabu (9/9/2020).
Apresiasi dan penghargaan itu, sebut Wakil Gubernur Nasrul Abit, karena dua Ranperda prakarsa yang telah diajukan dalam rapat paripurna terdahulu (2/9) merupakan bentuk nyata dukungan DPRD dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
"Tanggapan ini memperhatikan nota penjelasan komisi-komisi yang membidangi tentang perlunya dua Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya 2 September lalu," ujar wagub.
Sebagai bagian dari tanggapan pemerintah daerah terhadap dua Ranperda, maka tanggapan gubernur terbagi dalam tanggapan umum serta tanggapan teknik penyusunan dan substansi terdiri dari 27 saran dan masukan terhadap Ranperda Disabilitas, serta 9 saran dan masukan untuk Ranperda Nelayan.
"36 saran dan masukan terhadap kedua Ranperda merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan produk hukum yang memihak kepada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi," ulasnya.
Dijelaskan, beberapa catatan dirunut dari konsideran hingga pasal per pasal perlu dilakukan perbaikan penambahan, maupun pengurangan. Seperti pada Pasal 15 Ranperda Disabilitas, perlu dikaji kembali terkait kewajiban masyarakat untuk menyelenggarakan dan atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas pada ayat (1). Kemudian, perlu dikaji kembali terkait dengan kewajiban OPD.
Sedangkan untuk Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan perlu disempurnakan dengan memasukkan muatan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Substansi Ranperda terlihat hanya mengatur nelayan perairan laut, sehingga perlu ditambah materi mengenai objek perlindungan dan pemberdayaan nelayan, yakni nelayan perairan laut dan perairan umum,” tukasnya.
Terkait saran dan masukan tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, hal itu akan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda. Sedangkan apa yang menjadi pertanyaan pemprov akan dijelaskan oleh DPRD.
Supardi berharap, pada gilirannya, DPRD dan pemprov memiliki persepsi yang sama dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakan dan daerah. (UK1)
0 comments:
Posting Komentar